SMK3 PP No.50 Tahun 2012

SMK3 PP No.50 Tahun 2012

Organisasi yang baik adalah organisasi yang memiliki komitmen  untuk mengutamakan keselamatan (Safety First) dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. Masih banyak organisasi yang hanya berorientasi pada mutu produk dan jasa layanan tanpa menghiraukan keselamatan dari para pekerja/ karyawan termasuk setiap orang yang berada dalam naungan organisasi. Sehingga terjadi banyak laporan kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja.

APAKAH ORGANISASI KITA TERMASUK YANG HANYA BERORIENTASI TERHADAP MUTU SAJA?

Padahal khusus mengenai K3 ini Pemerintah telah mengeluarkan banyak regulasi/ peraturan perundangan yang mengaturnya termasuk sangsi terkait pelanggarannya.

Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 menyebutkan perusahaan berkewajiban menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Perusahaan yang dimaksud yaitu perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang pekerja dan mempunyai tingkat bahaya tinggi. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan menyusun rencana penerapan SMK3.

Baca juga: IATF 16949:2016 Sistem Manajemen Industri Otomotif

Manfaat Penerapan SMK3:

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara: terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
  2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja dengan melibatkan: manajemen dan tenaga kerja (pekerja dan serikat pekerja).

SIAPA SAJA YANG BISA MENERAPKAN SMK3 :

Penerapan sistem manajemen K3 ini diterapkan untuk semua organisasi yang memiliki aktivitas dimana terdapat potensi bahaya yang berakibat terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

 Contohnya : Manufacture/ Industri,  Kontraktor

LAYANAN KMI TERKAIT SMK3:

  • Jasa konsultansi pendampingan konsultansi SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *